Bandarlampung (ANTARA News) - Rumah STA, pengacara perempuan yang ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten, yang berada di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis malam, tampak lengang.

Semula para wartawan sempat mendapatkan informasi adanya penggeledahan di rumah STA di Bandarlampung ini.

Namun berdasarkan pantauan, pada Kamis malam hingga pukul 23.00 WIB rumah STA itu masih tampak lengang walaupun lampunya masih menyala.

Sejumlah wartawan masih tetap menunggu kehadiran keluarganya, untuk mengkonfirmasi permasalahan dialami STA itu.

Rumah STA yang berlantai tiga dengan luas sekitar 300 meter persegi itu, terlihat di garasinya terdapat tiga buah mobil, masih tampak sepi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut baru dihuni STA sekitar tiga bulan ini. Sebelumnya, rumah ini yang berada di Jalan Way Semangka No. 20 Enggal Bandarlampung itu tidak ditempati.

Bel yang berada persis di depan pintu garasi tidak digubris oleh penunggu rumah itu. Padahal beberapa kali terlihat orang berjalan di lantai dua rumah yang berkonstruksi minimalis tapi terlihat megah tersebut.

Ketua RT 08 di permukiman rumah STA itu, Aska (43) mengaku tidak mengetahui tentang penangkapan pemilik rumah tersebut.

"Saya baru dengar kalau ada warga saya yang tertangkap KPK. Warga saya itu baru di sini tiga bulan yang lalu," katanya.

Dia mengemukakan bahwa dalam kesehariannya STA jarang bergaul dengan warga sekitar termasuk suaminya GA yang merupakan pejabat di jajaran Pemkot Bandarlampung.

"Suaminya saya pernah tahu saat salat juga pernah ketemu tapi tidak ngobrol. Memang seperti ini keadaan rumahnya setiap hari selalu tampak sepi," katanya pula.

STA selain dikenal sebagai pengacara yang diketahui pernah magang di kantor Akil Mochtar saat berprofesi pengacara, saat ini menjadi calon anggota legislatif di Kota Bandarlampung.

(RB*B014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013