Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Daan Dimara di persidangan bahwa KPK melindungi Hamid Awaludin dan tidak berani melakukan sesuatu untuk menetapkan Hamid sebagai tersangka. "Tidak benar itu, tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean ketika ditemui pada acara penyerahan hadiah lomba kartun antikorupsi di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan KPK masih menunggu laporan penyidik soal perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara yang menjadikan Daan sebagai terdakwa. "Kita masih tunggu laporan penyidik. Biarkan itu berjalan," ujarnya. Tumpak tidak mau berkomentar banyak tentang pernyataan Daan tersebut. Ia menghindar dari wartawan dengan alasan harus mengikuti rapat. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki juga bersikap seperti Tumpak. Saat ditanya tentang pernyataan Daan soal Hamid, ia hanya menjawab sambil bercanda," Kenapa Hamid? Hamid masih Menkumham." Saat ditanya lagi tentang sikap KPK atas pernyataan Daan, Ruki berlari menjauhi wartawan sambil menutup kedua telinganya dengan tangannya. Pada persidangan Selasa, 8 Agustus 2006, Daan mengatakan ia meminta majelis hakim untuk menetapkan Hamid sebagai tersangka karena ada keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberikan perlindungan kepada Hamid sebagai Menkumham. Daan juga mengatakan Hamid sebagai Menkumham telah melanggar hak asasinya, sedangkan KPK juga turut melindungi Hamid dan tidak berani melakukan sesuatu. Kecewa atas keputusan Majelis Hakim yang menolak permintaannya, Daan pun melakukan aksi keluar dari ruang sidang. Hamid dan Jusuf Kalla telah mengeluarkan pernyataan yang membantah keterangan Daan di depan persidangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006