Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan pemberian suap pada sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lebak, Banten.

"Jadi untuk peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak baru ketahuan peranannya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana, menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Adnan menganggap wajar ada dugaan Ratu Atut ingin memastikan Lebak yang masuk Provinsi Banten tetap dikuasai keluarganya.

"Wajar, apalagi ada hubungan darah di wilayahnya, saya rasa wajar, namun apakah ada kaitan langsung, itulah yang sedang didalami," tambah Adnan.

Untuk kepentingan penyidikan juga, KPK mencegah Ratu Atut keluar negeri sejak 3 Oktober 2013.

"Ini bagian dari proses, kalau biasanya pencegahan supaya ketika dimintai informasinya dia ada di sekitar, supaya bisa dihubungi, jadi dalam rangka mengklarifikasi," jelas Adnan.

Dalam kasus yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar pada kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Chaeri merupakan tim sukses pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi pimpinan Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 mengabulkan sebagian permohonan Amir Hamzah-Kasmin dengan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak  menggelar Pilkada ulang di Kabupaten Lebak.

KPK menduga Akil akan menerima uang dari Chaeri melalui pengacara Susi Tur Handayani.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013