Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara(Sumut) Farid Wajdi menegaskan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) milik lembaganya melayani seluruh lapisan masyarakat.

"Meski ada kata 'Muhammadiyah'-nya, bukan berarti hanya untuk orang Muhammadiyah saja," ujar Farid di Medan, Kamis.

Pria yang menjadi anggota Komisi Yudisial pada periode 2015-2020 itu menegaskan, LBH-AP Muhammadiyah Sumut hadir untuk membantu kelompok lemah yang terlibat kasus hukum.

LBH-AP Muhammadiyah Sumut, Farid melanjutkan, menjadi upaya untuk semakin membumikan lembaga tersebut.

"Melalui LBH-AP, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Secara organisasi, lembaga itu juga untuk menjaga aset," tutur akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu.

​​​​​​​Farid menegaskan, pembentukan LBH-AP di Sumut menjadi turunan dari visi hukum Muhammadiyah yakni mengembangkan fungsi dan kualitas pembinaan serta layanan hukum juga hak asasi manusia (HAM).

​​​​​​​Lembaga ini didesain untuk responsif dan edukatif terhadap permasalahan yang tumbuh di masyarakat.

"Hal tersebut sejalan dengan misi dan kepribadian Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah keagamaan dan kemasyarakatan," kata Farid.

Pada Januari 2024, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut  membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) untuk masa jabatan 2022-2027.
  Pengangkatan dan penetapan anggota serta pimpinan LBH-AP disahkan melalui surat keputusan Nomor 02/KEP/II.0/D/2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut  yakni Ketua Hasyimsyah Nasution dan Sekretaris Irwan Syahputra tanggal 12 Januari 2024.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut  mengamanatkan LBH-AP 2022-2027 agar memperluas bidang dakwah amar ma’ruf nahi munkar, khususnya untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran sesuai dengan misi dan visi Muhammadiyah yang berkemajuan.

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah prihatin atas persoalan Masjid Taqwa di Bireuen
​​​​​​​
Baca juga: Muhammadiyah beri bantuan hukum gratis bagi masyarakat marginal

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024