Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior PDI Perjuangan, AP Batubara meminta DPR dan Pemerintah memperketat sistem perekrutan calon hakim Mahkamah Kontutusi (MK), sehingga hanya calon yang kredibel dalam penegakan hukum, dan anti korupsi yang terpilih.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDI Perjuangan itu menjawab pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemilihan hakim anggota MK oleh DPR dinilai kurang independen karena akan ada kecenderiungan konflik kepentingan, terutama calon hakim yang berasal dari partai politik.

Oleh karena itu, AP Batubara mengusulkan, agar calon hakim MK ke depan dipilih oleh tim independen yang berasal dari pakar-pakar hukum universitas ternama di Indonesia, sehingga menghasilkan calon hakim MK yang memiliki integritas tinggi bagi upaya penegakan hukum di lingkungan MK.

Terkait dugaan keterlibatan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap sejumlah Pilkada, AP Batubara juga mengusulkan jika hakim MK atau Ketua MK terlibat korupsi, maka harus lebih berat agar mereka menjadi jera.
 
Selain itu, dia mengusulkan agar DPR segera meninjau kembali keberadaan ke-8 hakim MK yang ada sat ini. "Kalau ternyata meragukan, alangkah baiknya jika dipilih calon hakim MK yang baru. Untuk apa menyelesaikan sengketa di MK, jika para Hakim Agung-nya sudah tak mendapat kepercayaan dari rakyat," katanya.
 
"Jadi, lebih baik seluruh perkara di MK ditunda dulu, sampai MK memiliki Hakim Agung yang baru. Sebab, kalau Hakim Agung-nya diragukan memimpin, penyelesaian sengketa Pilkada di MK, bakal bermasalah," kat AP Batubara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari FPDIP DPR Pramono Anung menilai tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh penyidik KPK yang diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah menjadi tamparan bagi Indonesia.

Menurut Pramono selama ini Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai lembaga negara yang memiliki integritas tinggi.

Sebanyak sembilan hakim konstitusi yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi, dikenal sebagai para pendekar yang gagah seperti manusia setengah dewa.
"Karena putusan-putusan KPK adalah final dan mengingat yang tidak bisa diajukan banding," katanya.

Namun penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh penyidik KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Rabu (2/10), malam meruntuhkan paradigma Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dengan integritas tinggi.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013