"Kedua produk hukum itu terfokus pada substansi hukum serta bagaimana kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukumnya, baik oleh badan hukum, badan usaha, serta badan publik,"
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat kontribusi serta tugas dan fungsi Kemenkumham dalam pembangunan di sektor ekonomi dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum di masyarakat melalui dua produk hukum.
 
Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembinaan Hukum Nasional di Kantor BPHN, Jakarta, Kamis, mengatakan kepatuhan dan kesadaran hukum akan berimplikasi pada meningkatnya kepastian hukum dan kepercayaan investor kepada Indonesia.
 
"Kedua produk hukum itu terfokus pada substansi hukum serta bagaimana kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukumnya, baik oleh badan hukum, badan usaha, serta badan publik," kata Widodo dalam Rakor tersebut, seperti dikutip dalam keterangan resmi.
 
Ia menyebutkan, kedua produk hukum dimaksud, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Rperpres Kepatuhan Hukum).
 
Proses penilaian kesadaran dan kepatuhan tersebut, kata Widodo, bisa dijalankan di pusat maupun daerah. Dengan demikian, dirinya menilai peran kantor wilayah (kanwil) menjadi sangat penting dalam menunjang fungsi pembinaan hukum.
 
Apabila kedua produk hukum tersebut telah disahkan, lanjut Widodo, pola kerja pegawai dan program terkait tugas dan fungsi BPHN juga akan berpedoman pada RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum tersebut.
 
Ia mencontohkan, misalnya penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum nantinya tidak lagi berpedoman pada empat dimensi hukum, melainkan fokus pada substansi hukum serta kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum di desa atau kelurahan tersebut.
 
Kemudian, BPHN selaku pembina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) juga akan mendorong kantor wilayah untuk melakukan pendokumentasian hukum yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat.
 
"Hukum adat yang ada di masyarakat akan kami kompilasi dan dokumentasikan dengan lebih baik,” ujarnya.
 
Widodo menuturkan kegiatan Rakor BPHN menjadi sarana bagi para peserta dari Kanwil Kemenkumham memberikan pendapat dan masukan pelaksanaan pembinaan hukum di daerah, serta sekaligus menjadi momen mengevaluasi kebijakan dan program kerja yang selama ini berjalan.
 
Adapun dalam Rakor BPHN 2024 yang bertemakan "Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas" tersebut, turut dilakukan pemberian penghargaan kepada kanwil yang berkinerja baik, khususnya terkait penyerapan anggaran program pembinaan hukum.
 
Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat terpilih sebagai Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 Kategori Pagu Anggaran Kecil, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah terpilih sebagai Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2023 untuk Kategori Pagu Anggaran Sedang, serta Kanwil Kemenkumham Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan predikat terbaik untuk Kategori Pagu Anggaran Besar.
 
BPHN juga memberikan apresiasi terhadap kanwil dengan kinerja penyelenggaraan bantuan hukum terbaik di daerah untuk periode TA 2022-2023. Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan untuk kategori tersebut.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024