New York (ANTARA News) - BlackBerry Ltd dan eksekutifnya menghadapi gugatan dari pemegang saham sahamnya pada Jumat (4/10).

Pemegang saham BlackBerry menuduh perusahaan itu menggelembungkan harga saham dengan menggambarkan hal yang menyesatkan mengenai prospek cerah bisnis BlackBerry 10.

BlackBerry, yang sebelumnya bernama Research In Motion Ltd, tahun lalu menyesatkan para investor dengan mengatakan bahwa perusahaan "sedang meningkatkan komitmen keuangan dan operasionalnya," dan bahwa pra-tinjau BlackBerry 10 diterima baik oleh pengembang, demikian menurut pemegang saham Marvin Pearlstein dalam gugatannya di pengadilan federal Manhattan.

Pearlstein berusaha mewakili "ribuan" pemegang saham yang membeli saham antara 27 September 2012, ketika posisi keuangan perusahaan itu disebut-sebut kuat, dan 20 September 2013, ketika perusahaan mengungkapkan bahwa mereka harus menuliskan angka yang lebih rendah antara 930 juta dolar AS dan 960 juta dolar AS terkait dengan perangkat BlackBerry 10 yang tidak terjual, demikian gugatan hukum itu.

"Kenyataannya, BlackBerry 10 tidak diterima baik oleh pasar, dan perusahaan terpaksa... merumahkan sekitar 4.500 karyawan, sekitar 40 persen dari total tenaga kerjanya," demikian tuduhan dalam gugatan itu seperti dilansir kantor berita Reuters.

Menurut gugatan Pearlstein et al terhadap BlackBerry Inc et al di Pengadilan Wilayah Selatan New York, pengumuman pengurangan nilai buku dari aset perusahaan pada 20 September membuat nilai saham terguncang, dengan harga saham turun 24 persen dari 10,52 dolar AS pada 19 September menjadi 8,01 dolar AS pada 25 September.

Selain BlackBerry, Pemimpin Eksekutif Thorsten Heins dan Pemimpin Keuangan Brian Bidulka dianggap sebagai tergugat. Namun juru bicara BlackBerry menolak berkomentar mengenai hal ini.

Ini bukan pertama kalinya BlackBerry bermasalah dengan para investor.

Tahun 2011 seorang hakim menolak gugatan yang diajukan pemegang saham yang menyatakan perusahaan itu menyesatkan mereka tentang prospek produk tablet dan produk lainnya. Para penggugat dalam kasus ini telah mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.

Penerjemah: Try Reza Essra

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013