Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (3/2), mulai dari Mendagri Tito Karnavian menyebut 75.000 ppersonel Satpol PP berpeluang menjadi ASN dan PPPK hingga tanggapan DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi perihal ambang batas parlemen.

Berikut rangkuman berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut lebih dari 75.000 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) berpeluang menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karnavian di Padang, Minggu.

Selengkapnya di sini.

2. Panglima dan Kasad terima brevet kehormatan Hiu Kencana TNI AL

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima brevet Hiu Kencana dari Korps Kapal Selam TNI Angkatan Laut.

Dengan demikian, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjadi Warga Kehormatan Korps Hiu Kencana, yaitu sebutan untuk satuan khusus TNI AL yang mengoperasikan kapal selam.

Selengkapnya di sini.

3. Tito ingatkan Satpol PP jaga integritas dan kepercayaan publik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik.

"Ini dibutuhkan untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Padang, Minggu.

Selengkapnya di sini.

4. Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi pihaknya.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini.

5. Fraksi PKB DPR RI masih kaji angka ambang batas parlemen yang tepat

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyebut masih mengkaji angka batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.

"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Yanuar menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024