Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bersidang memeriksa saksi-saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar tak perlu dilakukan lagi.

"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Sebab masalah terkait hakim dan (mantan) ketua MK Akil Mochtar sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan BNN. Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.

Sebab, kata Yusril, sidang Majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.

"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?. Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredebilitas Majelis Kehormatan MK," kata Yusril.

Menurut Yusril, rakyat awam susah untuk membedakan pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum. Keduanya memang berkaitan satu sama lain dan sulit dipisahkan.

"Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik," ungkap mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Lagi pula, sambung Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu, karena sudah menjadi tersangka, berdasarkan UU MK, Akil praktis diberhentikan sementara.

"Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan. Jadi untuk apa ada sidang etik?" katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013