Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengeluarkan surat edaran penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan bilyar selama dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan.

“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin.

Rizal menambahkan surat edaran itu menegaskan agar pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, dalam membuka usahanya selama Ramadhan dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. Lalu khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.

Baca juga: DKI Jakarta batasi jam operasional karaoke selama Ramadhan

Hal itu, kata dia, ditujukan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadhan.

Rizal mengatakan  surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif.

“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadhan,” ujarnya.

Baca juga: Usaha hiburan malam di Yogyakarta wajib tutup selama Ramadhan

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024