Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan usaha hiburan malam seperti arena permainan ketangkasan, diskotek, pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang VIP menghentikan operasi selama bulan Ramadhan sampai dua hari setelah Lebaran.

"Kami sudah sampaikan surat edaran ke seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Yogyakarta mengenai aturan yang berlaku saat bulan puasa," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Selasa.

Selain mewajibkan beberapa jenis usaha hiburan malam tutup selama bulan puasa, Surat Edaran Nomor 451/1748/SE/2018 dari dinas juga mengatur jam operasi karaoke dengan ruangan terbuka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Aturan jam operasional yang sama berlaku bagi penyelenggaraan pertunjukan oleh promotor atau penyelenggara kegiatan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau penyelenggaraan pertunjukan yang mendukung syiar Islam.

Sementara kepada para penyedia jasa makanan dan minuman, dinas mengingatkan para pengusaha agar tidak membuka usaha secara terbuka dan menyarankan mereka memasang tirai.

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan akan menerjunkan petugas berpatroli di lokasi hiburan malam sebelum pukul 22.00 WIB dan setelah pukul 01.00 WIB.

"Selama ini, pelaku usaha sudah memahami aturan yang berlaku sehingga mereka pasti akan menutup usahanya selama puasa. Tahun lalu, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan malam," katanya.

Meski demikian, Nurwidi mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran usaha hiburan malam selama bulan puasa.

Sanksi berupa penutupan usaha sementara akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam dan apabila diketahui mengulangi pelanggaran yang sama, maka usaha tersebut akan ditutup selamanya.

"Jika biasanya kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali terlebih dulu, maka saat bulan puasa ini, sanksi diberikan lebih cepat," katanya.

Selama Ramadhan pada 17 Mei hingga 11 Juni, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta bersama berbagai instansi lain seperti Satpol PP DIY dan kepolisian akan menyelenggarakan operasi Gugus Ramadhan.

Sebelum memasuki bulan puasa, Nurwidi mengatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama instansi terkait juga sudah menyelenggarakan kegiatan Cipta Kondisi, razia minuman keras, dan merazia pelanggaran usaha pariwisata.

Baca juga: Pekan pertama puasa tempat hiburan di Sleman wajib tutup

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018