Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memetakan pembongkaran 17 bangunan tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, mengungkapkan bahwa 17 bangunan tersebut diketahui tak berizin saat pihaknya bersama Garnisun 0606 Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kita upayakan pembongkaran, tentunya kami telah koordinasi dengan SKPD terkait secara prosedur, nanti eksekusinya ada di Satpol-PP," ungkap Anwar.

Ia menjelaskan, operasi pekat tersebut dilakukan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Kemang dan Parung, setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas THM saat Ramadhan.

Saat petugas melakukan operasi ke Blok Empang di Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, namun ditemukan sebanyak 11 bangunannya tidak memiliki izin.

"Dari 11 bangun, ada 1 bangunan yang memiliki IMB, namun izinnya gudang, secara fungsi tidak sesuai," kata Anwar.

Kemudian, di Blok Yuli masih di kecamatan yang sama, petugas gabungan menemukan enam bangunan tempat hiburan malam tak memiliki izin meski sedang tidak beroperasi.

Anwar menegaskan, bangunan-bangunan ini harus dibongkar, karena Satpol-PP sendiri telah menerima surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan Kemang.

"Harus dibongkar, tentunya Kecamatan juga sudah melayangkan surat ke kami ya untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.

Selanjutnya, di Kecamatan Parung, petugas gabungan memeriksa dua hotel yang kerap menyediakan fasilitas hiburan malam seperti karaoke. Namun, dari dua hotel tersebut tidak pula ditemukan aktifitas hiburan malam.
Baca juga: Satpol PP Bogor bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Baca juga: Pemkab Bogor larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Satpol PP agendakan penertiban ratusan lapak pedagang kawasan Puncak

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024