klub malam, diskotik, tempat mandi uap dan rumah pijat itu tidak boleh operasi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mulai memasang stiker pembatasan jam operasional pada tempat hiburan malam di wilayah setempat, menyusul surat edaran dari Dinas Paregraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H sejak 28 Februari 2024.

"Jadi, untuk usaha-usaha tertentu seperti klub malam, diskotik, tempat mandi uap dan rumah pijat itu tidak boleh operasi selama Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) Dedy Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, lanjut Dedy, khusus untuk klub malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit buka pukul 20.30-01.30 WIB.

"Kemudian mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-01.30 WIB, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-01.00 WIB," ujarnya. 

Baca juga: Satpol PP Jaktim awasi tempat hiburan malam selama Ramadhan
Baca juga: Puluhan tempat hiburan malam di Jakarta Timur disegel


Kemudian, lanjut dia, usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-01.30 WIB, usaha karaoke keluarga pukul 14.00-02.00 WIB, rumah biliar yang menyatu dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-01.30 WIB dan biliar tapi tidak dalam satu ruangan karaoke eksekutif pukul 11.00-24.00 WIB.

Adapun pemasangan stiker sudah mulai dilakukan sejak Sabtu (9/3) dan akan terus berlanjut.

"Jadi H-2 Ramadhan itu, kita sudah mulai tempel stiker-stikernya. Itu di bagian Seksi Industri Pariwisata yang menangani," kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan di Jakarta Barat berdasarkan data, terdapat 284 tempat hiburan yang berdiri sendiri di luar hotel bintang empat dan lima terdiri dari 132 rumah pijat, 67 bar, 59 karaoke, 14 tempat biliar, delapan spa dan empat mandi uap.

Baca juga: DKI diminta batasi jam operasional tempat hiburan malam
Baca juga: DKI tutup sementara hiburan malam dan tempat pijat jelang Ramadhan


"Sesuai data, di Jakarta Barat itu ada 284 tempat hiburan dan untuk aturan selama Ramadhan dan Idul Fitri sejak mulai tiga hari lalu sudah disosialisasi dengan melakukan penempelan stiker aturan jam operasional pada tempat hiburan," kata Sanyoto.

Adapun sosialisasi dari Dinas Parekraf DKI dan beberapa lembaga lainnya ke tempat-tempat usaha bersangkutan di wilayah setempat telah dilakukan pada 7 Maret 2024.

"Tanggal 7 Maret (2024) kemarin, sosialisasi ke usaha-usaha di DKI sudah mulai dilakukan H-2 Ramadhan, kita mulai pasang stiker," kata Sanyoto.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024