Sejauh ini belum ada pelanggaran
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengeklaim hingga saat ini tidak ada tempat hiburan malam melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan tahun ini.

"Kita sudah lakukan pemantauan bersama Sudin Pariwisata Ekonomi dan Kreatif. Sejauh ini belum ada pelanggaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto, saat ditemui di Jakarta Barat, Selasa.

Agus menjelaskan, setiap minggu pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak ke beberapa lokasi bersama petugas kepolisian dan petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

Pemeriksaan dilakukan merata di delapan kecamatan. Beberapa wilayah diakui Agus menjadi perhatian khusus petugas seperti Cengkareng, Kalideres dan Taman Sari.

Tiga kecamatan tersebut diperhatikan secara khusus lantaran di sana banyak tempat hiburan malam.

Baca juga: Pengusaha hiburan malam di Jakbar patuhi ketentuan selama Ramadhan

Namun sampai saat ini, Agus tidak mendapati ada tempat hiburan malam dari wilayah tersebut yang melanggar peraturan.

"Sampai sekarang tidak ada, kalau ada saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," tegas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Satpol PP Jakbar patroli pastikan hiburan malam tak ada yang buka

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya.

1.Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;

2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;

3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;

4.Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;

Baca juga: Pemkot Jakbar wajibkan diskotek hingga rumah pijat tak beroperasi

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

6. Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

7.Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;

8. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023