Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital di daerah karena diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bahwa pada tahun 2024 MPP diharapkan sudah terbentuk di semua daerah, mengingat MPP ini memiliki dampak yang luas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terkait kualitas pelayanan,” ucap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

MPP digital, jelas Yusharto, sudah diterapkan di 21 daerah pada tanggal 20 Juni 2023. Daerah tersebut meliputi 6 kabupaten/kota di Sumatera, 11 kabupaten/kota di Jawa, 3 kabupaten/kota di Kalimantan, dan 1 kabupaten di Sulawesi.

"Kami berharap di tahun 2024 setidak-tidaknya akan diimplementasikan pada 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ucap Yusharto saat memberikan pidato kunci pada Forum Diskusi Aktual Strategi Penerapan Digitalisasi Mal Pelayanan Publik Daerah tersebut.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya PD Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum Ditjen Bina Adwil Kemendagri S. Halomoan Pakpahan mengatakan,pihaknya selalu mendukung penerapan MPP digital di daerah, termasuk di Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Oleh sebab itu, penerapan MPP digital menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah agar lebih maksimal.

"Sebenarnya antusias dari pemerintah daerah untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik sangat tinggi, banyak proposal yang sudah masuk sebetulnya pun koordinasi yang dilakukan mereka menginginkan suatu pelayanan yang lebih terkait pelayanan publik baik terkait perizinan non- perizinan," ujar Halomoan.

Lebih lanjut, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Siti Rafika Amalia Dina mengatakan MPP digital merupakan aplikasi berbagi pakai yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, pasti, dan terjangkau.

"Digitalisasi (MPP) ini supaya pelayanan bisa lebih transparan dan memberikan kepastian, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai pelayanan apa saja yang kita berikan sebagai pemerintah," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Plan C Institute Budi Rahardjo mengatakan pihaknya bersama Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri menggagas Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk mempercepat terciptanya layanan publik secara terpadu dan berkualitas. Konsep MPPI dinilai berbeda dengan MPP yang diterapkan di daerah secara individual.

"MPPI ini kalau kami menyebutkan sebagai sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing. MPPI dapat dioperasikan bersama oleh seluruh entitas pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota di Indonesia," ujar Budi.

Baca juga: BSKDN Kemendagri konsolidasi pengukuran IKKD
Baca juga: Kepala BSKDN tekankan ASN harus terdepan dalam berinovasi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024