Tujuan keterlibatan DJKI ... membahas pasal-pasal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas pasal-pasal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual dalam pertemuan ketujuh Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

"Tujuan keterlibatan DJKI dalam pertemuan ini adalah membahas pasal-pasal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual," ucap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/3), sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Pada perundingan yang diselenggarakan hingga Jumat (8/3) itu, delegasi dari DJKI akan melanjutkan pembahasan pasal-pasal yang membahas subbidang kekayaan intelektual, seperti indikasi geografis, paten, penegakan hukum, hak cipta, dan kerja sama kekayaan intelektual pada umumnya.

Sementara itu, Lead Negotiator Kanada untuk Working Group Intellectual Property Rights (WG IPR) Francis Lord mengatakan bahwa pihaknya yakin pertemuan tersebut akan menghasilkan perkembangan yang baik dalam persetujuan antara kedua negara.

Francis Lord menyebut Indonesia negara yang penting bagi Kanada.

"Kami akan menggunakan kesempatan ini untuk membuat negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak," tutur Francis.

Lebih lanjut, Co-Lead Indonesia untuk WGIPR dari Kementerian Luar Negeri Erly WIjayani mengatakan bahwa Indonesia dipandang Kanada sebagai salah satu negara terkuat di Asia Tenggara secara ekonomi karena mayoritas penduduknya berada pada usia produktif, jumlah penduduk sangat besar, dan memiliki kekayaan intelektual yang berlimpah.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Chief Negotiator Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono. Sementara itu, delegasi Kanada dipimpin Chief Negotiator Direktur Jenderal Perundingan dan Perjanjian Agri-Food Kanada Aaron Fowler.

Indonesia dan Kanada sepakat untuk membuat kerja sama demi memajukan perekonomian dunia melalui ICA-CEPA sejak 2021. Perekonomian ekonomi tersebut menyangkut banyak bidang, termasuk kekayaan intelektual.

Untuk menghasilkan kerja sama yang berdampak, Kementerian Perdagangan melibatkan DJKI Kemenkumham serta kementerian/lembaga lainnya terkait dalam pembentukan draf perjanjian yang menguntungkan pemangku kepentingan kekayaan intelektual di Tanah Air.

Baca juga: Kemenkumham: Kekayaan intelektual dapat perhatian penuh berbagai K/L
Baca juga: Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024