...saya mencurigai ada kompromi antara hakim konstitusi dan tergugat."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pergerakan Arus Perubahan Rizal Ramli menilai ada beberapa kejanggalan pada putusan Mahkamah Konstusi (MK) yang menolak gugatan hasil pilkada Provinsi Jawa Timur.

"Setelah mencermati jalannya persidangan di MK, saya melihat ada beberapa kejanggalan," kata Rizal Ramli di Jakarta, Selasa.

Rizal Ramli melihat kejanggalan tersebut antara lain, majelis hakim pada persidangan tersebut berjumlah delapan orang, padahal seharusnya berjumlah ganjil.

Menurut dia, di negara mana pun di dunia majelis hakim selalu jumlahnya ganjil, tidak ada yang genap.

Kejanggalan lainnya, kata dia, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan banyak mengabaikan keterangan saksi-saksi penggugat.

"Karena itu saya mencurigai ada kompromi antara hakim konstitusi dan tergugat," katanya.

Anggota Tim Kuasa Hukum penggugat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, yakni Juli Edy menilai, Majelis Hakim Konsitusi pada persidangan putusan tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan pemohon.

Juli Edy juga menilai, Majelis Hakim Konstitusi terkesan menggampangkan membuat kesimpulan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa mengurai dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi dari pemohon.

Sementara itu, calon Gubernur Jawa Timur yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Khofifah Indar Parawansa menilai, pada amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi lebih berpihak kepada tergugat.

Hal ini, kata dia, terlihat dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim hanya menyampaikan pernyataan saksi-saksi dari pihak tergugat dan tidak menyampaikan pernyataan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konsitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja pada sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10).

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur terpilih periode 2013-2018. (R024/KWR)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013