Timwas Century akan panggil paksa Budi Mulya

  • Rabu, 9 Oktober 2013 15:56 WIB
Timwas Century akan panggil paksa Budi Mulya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century pada 7 Desember 2012. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR (Timwas Century) akan memanggil paksa mantan Deputi Bidang Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, tersangka kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.

Usai rapat dengan pimpinan DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu, anggota Tim Kecil Timwas Century, Chandra Tirta Wijaya, mengataka pemanggilan paksa akan dilakukan jika pada 23 Oktober mendatang Budi Mulya kembali tidak memenuhi panggilan Timwas Century.

"Bila Budi Mulya tak datang lagi, tim kecil berkoordinasi dengan Kepolisian akan panggil paksa Budi Mulya karena sudah dua kali diundang Timwas Bank Century tapi tak hadir dengan alasan yang kurang bisa diterima," kata Chandra.

Rapat dengan pimpinan DPR, menurut dia, juga memutuskan Tim Kecil Timwas Century akan melakukan kunjungan ke Solo guna menanyakan ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta terkait keputusan Mahkamah Agung soal nasabah Bank Century.

Timwas Century berencana mengunjungi Solo pada 16-17 Oktober mendatang.

"Tim Kecil ke Solo, Surakarta untuk menanyakan masalah ketetapan MA tentang nasabah Century. Putusan MA sudah ada, tapi administrasi berupa ketetapanya belum keluar dari PN Surakarta," kata Chandra.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait