"Pengedarnya berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2),"
Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar.

"Pengedarnya berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.

Kelana mengatakan peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kanit Opsnal Kompol Herio.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah yang dikomando Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti ganja," jelas Kelana.

Kini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu.

Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.

"Kami ingatkan terus masyarakat bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental sebagaimana jenis narkotika lainnya," ujarnya.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024