Lubuk Basung,- (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menurunkan tim gabungan untuk menangani konflik satwa liar dengan manusia di dua nagari atau desa adat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu.
 
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan penanganan konflik tersebut dengan menurunkan Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Yayasan SINTAS Indonesia, anggota Polsek Palembayan, Patroli Anak Nagari (Pagari) Salareh Aia, Pagari Salareh Aia Timur, dan Pagari Baringin.
 
"Tim yang kita turunkan beranggotakan sekitar 35 orang di Nagari Baringin dan Nagari Sipinang. Tim kita bagi empat tim kecil," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumbar latih warga Agam tangani konflik dengan satwa
 
Ia mengatakan tim melakukan koordinasi dengan pemerintah nagari dan verifikasi lapangan kemunculan harimau sumatera.
 
Selanjutnya melakukan identifikasi lapangan berupa jejak, cakaran, dan kotoran dari satwa liar tersebut.
 
"Tim menemukan jejak kaki harimau sumatera di dua nagari tersebut dan memasang kamera jebak di dua nagari untuk memantau keberadaan satwa itu," katanya.
 
Ia menambahkan, penanganan konflik satwa liar merupakan praktik lapangan penanganan konflik dalam pembentukan Pagari pada 4-6 Maret 2024.

Baca juga: BKSDA Sumbar pasang dua kandang jebak harimau sumatra
 
Saat pembentukan Pagari ada laporan konflik satwa liar di Nagari Sipinang bahwa warga melihat jejak kaki harimau sumatera dan di Nagari Baringin ada ternak kerbau milik Mudahar (58) diduga diserang harimau sumatera pada Selasa (5/3) pagi, tetapi kerbau hanya mengalami luka di bagian kaki.
 
"Sebelumnya di Nagari Sipinang juga ada dua ekor ternak warga diserang satwa liar beberapa hari lalu dan hanya mengalami luka pada bagian kaki," katanya.
 
Ia mengimbau warga agar melakukan aktivitas ke kebun pada pukul 10.00-16.00 WIB, ke kebun lebih dari satu orang, mengandangkan ternak, dan membuat bunyi-bunyian.

Baca juga: KLHK: Perlu kembalikan ekosistem sehat atasi konflik harimau-manusia
 
"Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari serangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024