Karena harus lintas sektor yang harus terlibat dalam penanganan masalah dampak sosial pasca penyelesaian batas ini.
Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyambut baik penuntasan batas wilayah Republik Indonesia (RI)-Malaysia, khususnya terkait masalah di titik lokasi terdapat permukiman masyarakat lokal yang terdampak.

“Kami (Pemprov Kaltara dan Pemda Nunukan, Red) siap menindaklanjuti kegiatan ini. Cuma ini perlu kejelasan, apakah bentuknya nanti ganti untung atau relokasi yang kami lakukan ke masyarakat,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan, di Jakarta, Rabu (6/3).

Hal tersebut disampaikan Datu Iqro saat Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia (RI) untuk penanganan permasalahan pasca-penyelesaian batas negara wilayah darat pada Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur RI-Malaysia, di Pulau Sebatik Sungai Sinapad.

Menurut Datu Iqro, sangat penting setelah rakor ini antara Pemprov Kaltara dan Pemda Nunukan segera membentuk tim, mengingat penyelesaian masalah perbatasan ini tidak hanya diselesaikan Badan Perbatasan di daerah.

“Karena harus lintas sektor yang harus terlibat dalam penanganan masalah dampak sosial pasca penyelesaian batas ini,” katanya.

Untuk itu, ia berharap nanti dapat penjelasan lebih lanjut terkait mekanismenya akan dilakukan oleh pemerintah pusat atau diserahkan langsung ke pemerintah daerah.

“Karena ini baru terjadi, misalnya dulu wilayah Indonesia sekarang beralih ke Malaysia. Biasanya kalau kami ganti rugi itu asetnya jadi milik pemerintah, makanya kami perlu kejelasan jika penanganan diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Datu Iqro.

Saat ini di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batas pada posisi lintang 4 derajat 10 menit dan mengembalikan posisi eksisting pilar ke garis lintang 4 derajat 10 menit, sementara Malaysia menginginkan garis batas sesuai dengan eksisting pilar.

Konsekuensinya, garis batas bergeser ke arah utara mencakup wilayah seluas sekitar 112,5 hektare dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.

Nantinya penyelesaian tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia pada bulan Juni 2024 dengan Indonesia mendapatkan hak atas wilayahnya.

Berdasarkan prinsip ‘Uti Possedetis Juris’ seluas sekitar 121 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan seluas sekitar 5,7 hektare.
Baca juga: Sekda Kaltim: Batas wilayah Kaltim dengan Kaltara sudah selesai
Baca juga: Pilar Batas Utama wilayah Kaltim-Kaltara bergeser

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024