Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial, " kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ketika membuka Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu malam (6/3), Ida menyampaikan layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat terpadu dengan layanan sistem elektronik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keterpaduan dengan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) milik Kemnaker diharapkan akan semakin mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat luas, katanya.

Baca juga: Wamenaker sebut perlunya hubungan industrial berlandas Pancasila

Baca juga: Kemnaker: PP dan PKB sarana capai hubungan industrial harmonis


Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif.

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.

Menaker berpendapat kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil dan murah.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.

Ia berharap Sarasehan itu dapat menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," katanya.*

Baca juga: BUMN diminta jadi contoh pelaksanaan hubungan industrial harmonis

Baca juga: Menaker: BUMN berperan bangun hubungan industrial yang harmonis


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024