Hal ini dilakukan untuk mewujudkan transformasi governansi dan mendorong perbaikan berkelanjutan untuk menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat,
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan.

"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan transformasi governansi dan mendorong perbaikan berkelanjutan untuk menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena di Jakarta, Kamis.
 
Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk 2023.
Sophia menuturkan penghargaan tersebut merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
 
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.

Dengan penghargaan itu, OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.

Baca juga: OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan
 
Sebelumnya, pada 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
 
 
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024