Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Thamrin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Thamrin menjelaskan adanya polemik KJP Plus dan KJMU menjadi bukti kurangnya sinkronasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.

Terlebih, dia menemukan banyaknya pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi dalam satu keluarga ada anak yang dapat dan tidak dapat.

"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," ujarnya.

Baca juga: Legislator: Terpangkasnya penerima KJMU DKI karena pemotongan anggaran

Dia menyayangkan pemerintah provinsi DKI terbilang kurang maksimal dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina turut menyoroti pemotongan anggaran KJMU yang merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.

"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," kata Elva.

Dia menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga: Heru tegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai syarat

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
 
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024