Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, khususnya Pengadilan Hubungan Industrial, melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Pada "Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" di Jakarta, Rabu (6/3), ia mengharapkan layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan dengan keterpaduan layanan sistem elektronik di Kemnaker.

Keterpaduan itu, katanya, akan semakin mempermudah pemenuhan harapan dan kebutuhan masyarakat luas.

"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik ini," kata dia.

Baca juga: Kemnaker serahkan sertifikat kompetensi 80 pekerja konstruksi KITB

Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif atau Active Labour Market Policy.

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.

Ia berpendapat, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil, dan murah.

Pelaksana Tugas Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan MA berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.

Ia berharap, sarasehan itu menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," kata dia.

Baca juga: Kemnaker selenggarakan program pemberdayaan masyarakat desa
Baca juga: Kemenaker siap berikan pelatihan kewirausahaan masyarakat Batang
Baca juga: Kemenaker sinkronisasi lulusan pelatihan vokasi dengan dunia kerja


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024