Medan (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pengangkatan Kesultanan Kotapinang dapat mewujudkan pelestarian adat Melayu yang memiliki masa keemasan.

"Kesultanan Kotapinang tentu akan memiliki tanggung jawab yang tidak ringan untuk diemban, khususnya dalam mewujudkan visi besar dalam mengangkat adat budaya Melayu yang makmur, sejahtera dan mengembalikan masa keemasan," ujar Bambang Soesatyo di Medan, Sumut, Sabtu.

Tengku Irvan Bahran bin Tengku Mohammad Anwar bin Tengku Long Moestafa ibni Sultan Moestafa Ma’moer Perkasa Alamsyah dinobatkan menjadi Yang dipertuan Besar Sultan Kotapinang XIV.

"Saya yakin dan percaya, Yang Mulia dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut sebaik-baiknya dan semoga diberikan lindungan Tuhan," ujar Bambang Soesatyo yang juga mendapatkan gelar Sari Ahli Mangku Negara Utama Kesultanan Kotapinang.

Sedangkan istrinya, Lenny Sri Mulyani dengan gelar Seri Adhanareswari Caksana Utama membawa gelaran Datin Seri Utama dengan makna gelaran seorang wanita yang mulia dan bijak bestari.

Bambang Soesatyo melanjutkan penganugerahan gelar adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang penting harus dilestarikan dan diwariskan dari generasi ke generasi.

"Juga menjadi sarana pembelajaran sebagai nilai keteladanan tentang kehidupan masyarakat adat dan menjaga nilai adat karena dinamika peradaban semakin menggila," katanya.

Bambang Soesatyo menilai Kesultanan Kotapinang memiliki sejarah panjang yang jika tidak diangkat dalam momentum adat bisa jadi akan dilupakan generasi muda.

"Tentu generasi muda kita semakin lalai terhadap adat budaya sendiri karena terbawa arus zaman yang tidak bisa dibendung," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Bambang Soesatyo membangun kedaulatan hanya dapat diwujudkan melalui penguatan budaya daerah sebagai komponen menyusun budaya nasional.

Baca juga: Ketua DPD dukung Pemrov Sumut jaga kelestarian kebudayaan Melayu Deli

Sebagai negara majemuk, katanya Indonesia memiliki adat dan budaya yang beranekaragam, untuk itu konstitusi telah mengatur Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, proses penobatan sultan ini berlangsung dalam sebuah upacara istiadat di Masjid Raya Al-Musthafa Kotapinang pada 14 Januari 2024.

Empat raja dari wilayah Kesultanan Kotapinang di antaranya Raja Musa Hidayat (Dzurryat Raja di Si Sumut), Raja Syahrial Nasution (Dzurryat Raja di Pinang Awan), Raja Khailuddin (Dzurryat Raja di Air Merah) dan Raja Darmansyah, perwakilan Raja Distrik di Kotapinang dan perwakilan masyarakat adat bersidang dan bermufakat.

Hasil Keputusan sidang dan mufakat dari ke empat raja membuat surat pengakuan Diraja lalu memasyurkan Tengku Irvan Bahran bin Tengku Mohammad Anwar bin Tengku Long Moestafa ibni Sultan Moestafa Ma’moer Perkasa Alamsyah menjadi Yang dipertuan Besar Sultan Kotapinang ke-XIV.

Untuk hari ini, beberapa tokoh di antaranya Bambang Soesatyo, Musa Rajeckshah dan lainnya diberikan penganugrahan kehormatan oleh kesultanan Kotapinang.

Baca juga: Museum Mulawarman, narator hidup sejarah dan budaya Kaltim

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024