"Tersangka yang memiliki inisial DI (22) ditangkap di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Langkah tegas Satgas Gakum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika,"
Ternate (ANTARA) - Personil Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Polda Maluku Utara berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Minggu, membenarkan pengungkapan kasus tersebut melalui personil Operasi Pekat Subsatgas Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang membawa lima saset ganja kering seberat 3,9 gram.

Dia mengatakan, personil Operasi Pekan berhasil meringkus tersangka pada Sabtu (9/3/2024) malam.

"Tersangka yang memiliki inisial DI (22) ditangkap di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Langkah tegas Satgas Gakum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika," ujarnya.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Malut di hari pertama hingga hari kelima pelaksanaan operasi Pekat Kie Raha I 2024 Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari berbagai jenis.

Kabid Humas mengatakan, sebanyak ratusan plastik dan puluhan botol serta kaleng miras berhasil diamankan oleh personel operasi.

"Miras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Jumlah barang bukti miras yang berhasil diamankan mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis cap tikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," ujarnya.

Selain itu, terdapat juga miras jenis cap tikus akar yang berhasil diamankan sebanyak 15 kantong plastik dan 9 botol.

Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga berhasil menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta satu botol Black Label dan satu botol Singleton.

"Penyitaan miras dilakukan di berbagai lokasi di Ternate, termasuk di kelurahan Santiong, kelurahan Dufa-Dufa, dan Kelurahan Gamalama. Personel operasi Pekat juga berhasil menangkap dua orang sebagai pemilik miras tersebut," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024