Mataram (ANTARA) - Empat calon anggota DPD Republik Indonesia dari daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat NTB.

"Empat calon DPD RI itu, yakni TGH Ibnu Holil di tempat pertama dengan meraih suara 328.713. Di susul di posisi kedua, yakni Evi Apita Maya dengan suara 315.007. Di tempat ketiga, Muhammad Rifki Farabi dengan suara 284.126. Di posisi keempat yakni Mirah Midadan Fahmid dengan suara 265.104," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa.

Berikutnya untuk posisi kelima peraih suara terbanyak, yakni TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan suara 207.600. Di tempat ke enam Lalu Suhaimi Ismy dengan suara 197.816. Ketujuh Achmad Sukisman dengan suara 182.624. Kedelapan Brigjen TNI (Purn) Lalu Rudy Irham Srigede dengan suara 147.046.

Selanjutnya di posisi kesembilan, yakni Nurdin Ranggabarani 135.601 suara. Di posisi ke 10 Nurhaidah 121.053 suara. Ke 11 yakni Sabolah 120.399 suara. Ke 12 TGH Muhaimin Yahya Mutawalli 96.638 suara. Ke 13 Ahmad Turmuzi dengan meraih 87.090 suara. Ke 14 di raih Maskahyangan 64.835 suara.

Kemudian di posisi ke 15, yakni Maureen G Wenas dengan 63.971 suara. Di peringkat 16, yakni Jamhari Latif dengan 51.132 suara. Ke 17 di tempati Mulyadi dengan suara 49.950. Di peringkat 18, yakni Sa'adatul Hayati Putri dengan 49.094 suara. Ke 19 yakni Ridwan Hidayat dengan 30.137 suara. Di posisi 20 yakni Musa Shofiandy dengan perolehan suara 19.344.

Khuwailid mengatakan rapat pleno KPU NTB sudah berakhir untuk selanjutnya hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan di bawa di KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.

"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024. Sedangkan untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudinan menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," ujarnya.

Ia menegaskan terkait penetapan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun dalam rentan itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB maka KPU NTB dan kabupaten dan kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid.

Diketahui dari hasil Pemilu 2024 ini terdapat dua calon DPD RI Dapil NTB yang masih tetap bertahan sebagai petahana, yakni TGH Ibnu Holil dan Evi Apita Maya. Sedangkan, dua petahana lainnya dipastikan gagal mengulang hasil Pemilu 2019, yakni Achmad Sukisman dan Lalu Suhaimi Ismy. Keduanya digantikan dengan dua anak muda generasi milenial, yakni Muhammad Rifki Farabi dan Mirah Midadan Fahmid yang masih berusia 29 tahun.
Baca juga: Gerindra unggul di Lombok Tengah berdasarkan hasil pleno KPU
Baca juga: 11 Anggota DPR RI Dapil NTB siap ke Senayan karena suara terbanyak

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024