"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dishub DKI tindak 623 kendaraan bermotor melawan arah
Baca juga: Polisi tilang 50 pengendara motor lawan arus di Kebayoran Lama

1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat (Jakpus)
Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan dan Kramat Bunder
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut)
Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya serta Persimpangan Sekolah Penabur
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar)
Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, Jalembar Grogol
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim)
Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang (fly over) Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender dan Pemuda
Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Baca juga: Polisi ungkap alasan pengendara lawan arus karena terlalu jauh memutar
Baca juga: Polisi: Tabrakan tujuh pemotor dengan truk akibat lawan arah
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024