Jakarta (ANTARA Newsa) - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan dua pelaku, Elrizki Yudhistira dan seorang berinisial R, menunggu di kamar Holly Angela Hayu Winanti, Lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, untuk membunuh perempuan itu, Senin (30/9).

"Mereka sudah merencanakan pembunuhan itu sejak sebulan sebelumnya. Untuk mencari cara membunuh Holly, mereka menyewa kamar di lantai 6, gedung yang sama," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakantotal pelaku berjumlah lima orang. Selain Elrizki dan R, pelaku lainnya adalah Surya Hakim, Abdul Latif, dan seorang lagi berinisial PG.

Mereka merencanakan pembunuhan Holly atas suruhan seseorang dengan bayaran Rp250 juta. Tawaran itu bermula dari Surya yang kemudian merekrut empat orang lainnya untuk membunuh Holly.

"Di kamar yang mereka sewa di lantai 6 itu, mereka merencanakan pembunuhan yang paling tepat. Akhirnya dipilih cara membekap, mencekik atau membius, kemudian membuang jasad Holly ke laut," kata Rikwanto.

Selama sebulan mereka mengawasi keseharian Holly, termasuk berhasil membuat kunci duplikat kamarnya. Saat Holly berada di rumah ibu angkatnya di Cibubur, pelaku PG menguntitnya untuk memastikan perempuan itu ada di sana.

Ketika Holly pulang ke apartemennya, PG memberi tahu teman-temannya untuk bersiap. Saat itulah, Elrizki dan R menunggu di dalam kamar Holly.

"Rencananya, mereka akan menyergap Holly saat dia masuk. Ternyata sebelum masuk Holly sempat menelepon atau menerima telepon dari ibu angkatnya untuk memberitahukan bahwa dia sudah sampai di apartemennya," jelas Rikwanto.

Saat masuk kamar, ponsel Holly masih tersambung dengan ibu angkatnya. Mendengar keributan dan teriakan Holly, ibu angkatnya itu kemudian menghubungi beberapa teman Holly untuk menolong perempuan nahas itu.

Tak berapa lama kemudian, teman-teman Holly bersama beberapa petugas keamanan apartemen dan tetangga Holly mendatangi kamarnya.

Panik karena gedoran di pintu kamar Holly, Elrizki dan R lalu melarikan diri melalui balkon menggunakan handuk untuk melompat ke lantai 8.

"Saat itu, R berhasil meloloskan diri ke kamar di bawah kamar Holly, sedangkan Elrizki terjatuh saat mencoba melarikan diri hingga akhirnya ditemukan tewas," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif di tempat berbeda, sedangkan PG dan R saat ini masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang.

Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa Gatot Supiartono, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui memiliki hubungan dengan Surya dan Holly.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013