Kami memahami bahwa negara wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah, cagar budaya, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat
Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI berharap adanya Rancangan Undang-undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia dan alam (ekologi), serta inovasi teknologi.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan pihaknya berupaya agar kebutuhan negara tersebut tidak mencederai ekosistem dengan cara menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar kebijakan yang dilahirkan mencerminkan prinsip lestari.

Baca juga: Komisi X DPR serap masukan RUU Kepariwisataan lewat LOBO
 
"Kami memahami bahwa negara wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah, cagar budaya, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat dengan tetap memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan," kata Agustina dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Adapun RUU Kepariwisataan adalah revisi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Revisi tersebut merupakan regulasi yang diusulkan dari DPR RI dan DPD RI.
 
Menurutnya, Komisi X perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan melakukan komunikasi intens demi menggali dan menyerap masukan dari para narasumber agar konsep tentang RUU Kepariwisataan yang sedang kini disusun bisa diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Kemenparekraf tingkatkan koordinasi manajemen krisis kepariwisataan
 
Dia juga sepakat bahwa nilai inklusifitas masuk sebagai landasan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan. Menurutnya nilai inklusifitas ini akan menjadi salah satu pendorong kuat untuk meregulasi investasi demi revitalisasi pariwisata.

Untuk itu, ia yakin RUU Kepariwisataan bisa membawa "angin segar" berupa konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasan serta filosofis kepariwisataan yang sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi terkini.
 
Saat ini, Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI sedang menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat guna memperkaya pendalaman RUU Kepariwisataan sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi.

Baca juga: Kemenparekraf: Perpres 19/2024 perkuat ekosistem industri gim nasional

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024