Jakarta (ANTARA News) - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, mengatakan kliennya membantah bukti-bukti yang diajukan penyidik terkait pembunuhan berencana Holly Angela Hayu Winanti yang disangkakan kepadanya.

"Klien kami hanya membenarkan bukti-bukti yang memang miliknya antara lain kunci, kartu akses dan foto-fotonya bersama Holly," kata Afrian Bondjol di Jakarta, Kamis.

Afrian mengakui bahwa kliennya memang menikah secara siri dengan Holly. Namun, foto-foto yang ada di apartemen Holly bukanlah foto pernikahan mereka melainkan foto saat mereka menjadi panitia dalam pernikahan salah satu kerabat Holly.

Afrian mengatakan kliennya membantah bukti-bukti yang mengaitkan dirinya dengan pembunuhan Holly seperti sebatang besi dan beberapa barang yang digunakan pelaku untuk membunuh Holly.

Gatot juga mengaku tidak tahu dari mana para pelaku bisa mendapatkan duplikat kunci dan kartu akses menuju ke kamar Holly. Afrian mengatakan kunci dan kartu akses milik Gatot masih dipegang saat kejadian tersebut.

"Dari mana pelaku bisa dapat kunci duplikat dan kartu akses, tanyakan saja pada pelaku atau pihak Kalibata City," ujarnya.

Karena itu, Afrian mengatakan kliennya membantah terlibat apalagi merencanakan pembunuhan terhadap Holly. Namun, Gatot mengakui mengenal Surya Hakim, salah satu tersangka lain dalam pembunuhan itu.

Sebelumnya, polisi menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif terkait pembunuhan Holly di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, Senin (30/9). Surya dan Latif ditangkap di dua tempat berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan itu, yaitu PG dan R. Salah satu pelaku pembunuhan bernama Elrizki Yudhistira ditemukan tewas di bawah balkon kamar Holly karena terjatuh saat mencoba melarikan diri setelah membunuh perempuan tersebut.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013