Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penolakan atau sanggahan yang dilakukan tersangka atau kuasa hukumnya adalah hal yang biasa terjadi dalam penyidikan.

"Penolakan atau sanggahan adalah dinamika dalam pemeriksaan. Begitu pula dengan G, dia berhak untuk menyampaikan sanggahan," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Namun, Rikwanto mengatakan dalam menetapkan Gatot Supiartono sebagai tersangka dalam pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, penyidik pasti memiliki keyakinan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Tentang kepergian Gatot ke Australia yang disebutkan sedang bertugas terkait tugasnya sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rikwanto mengatakan hal itu masih perlu didalami.

"Hal itu akan dibuktikan dalam pemeriksaan G sebagai tersangka yang saat ini sedang berjalan. Terkait dengan penahanan G, kita tunggu saja seusai pemeriksaan G selesai," tuturnya.

Namun, Rikwanto mengatakan penyidik belum ada rencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari pejabat BPK terkait penugasan Gatot ke Australia.

Sebelumnya, Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, mengatakan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Holly. Dia juga menyayangkan pemberitaan di media massa yang terkesan menyudutkan dan menghakimi kliennya.

"Klien saya sama sekali tidak bersembunyi atau melarikan diri. Saat kejadian itu, klien saya sedang menjalankan tugas negara di Australia dan langsung pulang setelah mendengar kejadian itu. Setelah itu, klien saya langsung mengajukan cuti kepada atasannya," kata Afrian.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013