Mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK dengan penerbitan Perppu ini adalah keniscayaan."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan konstitusi.

Perppu MK yang ditandatangani Presiden hari ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi MK, apalagi tahun depan akan ada pesta demokrasi di Indonesia, kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, Kamis.

Beberapa hal yang ditekankan dalam Perppu tentang MK, kata Djoko, antara lain mengenai penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, kemudian mekanisme pencalonan hakim, dan sistem pengawasan terhadap hakim MK.

Dalam proses penyusunan Perppu MK, ia mengemukakan, Presiden saat memberikan keterangan pemerintah mengenai hal itu tidak hanya melibatkan Wakil Presiden dan kementerian terkait, tetapi juga guru-guru besar ketatanegaraan, dan mantan hakim kontitusi.

"Mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK dengan penerbitan Perppu ini adalah keniscayaan," demikian Djoko Suyanto.

Pewarta: Suryanto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013