Masyarakat tidak perlu cemas karena berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan kasus ternak baik sapi maupun domba di Kota Yogyakarta terjangkit penyakit antraks
Yogyakarta, DIY (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, DIY, mengimbau masyarakat atau konsumen tidak tergiur membeli daging sapi yang ditawarkan dengan harga murah di pasar-pasar rakyat untuk menghindari penularan antraks atau penyakit lainnya.

"Jangan tergiur membeli daging yang murah karena patut kita curigai daging yang murah ini berasal dari sapi yang mungkin dipotong karena tidak sehat," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti di Yogyakarta, DIY, Kamis.

Menyusul munculnya kasus antraks di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta telah melakukan pemantauan sapi maupun domba milik peternak di wilayah setempat.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu cemas karena berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan kasus ternak baik sapi maupun domba di Kota Yogyakarta terjangkit penyakit antraks.

Selain itu, pihaknya bersama Satpol PP Kota Yogyakarta menggencarkan pengawasan penjualan daging sapi yang tidak disertai surat periksa ulang.

Daging yang akan dijual harus diperiksa ulang di check point yang berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan daging terbebas penyakit termasuk antraks.

Menurut Sri, meski untuk membuktikan daging terkontaminasi antraks harus melalui uji laboratorium, konsumen atau masyarakat setidaknya dapat mengenali ciri-ciri daging sapi sehat melalui tekstur dan warnanya.

"Pilih yang warnanya merah segar, teksturnya kenyal, kemudian aromanya mencirikan masing-masing daging, kalau sapi ya bau khas sapi, kalau kambing ya berbau khas kambing," kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan untuk memastikan kesehatan daging di pasaran, pihaknya telah menerjunkan personel untuk menegakkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging.

Terkait pelanggaran perda tersebut, kata Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menindak enam orang pada 2023 dan empat orang pada 2024.

"Masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp350 ribu. Pelanggarannya terbukti menjual daging sapi tanpa disertai surat keterangan periksa ulang," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024