Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan langkah pencabutan penomoran telekomunikasi dari belasan badan usaha berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi.

Evaluasi itu merupakan hasil pengawasan penggunaan penomoran telekomunikasi dan berdasarkan status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha yang didapatkan sampai dengan akhir Desember 2023.

"Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 18 (delapan belas) Badan Usaha sebagaimana tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi," demikian pernyataan Kementerian Kominfo dalam keterangannya yang diterima, Kamis.

Dalam pengumuman yang diunggah di situs website resmi Kementerian Kominfo itu diketahui perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut nantinya tidak lagi dapat menggunakan penomoran yang sebelumnya telah digunakan.

Baca juga: Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif

Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id


Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam kedua regulasi itu tertuang ketentuan bahwa disampaikan bahwa dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.

Lalu Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Bagi pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.

Untuk melihat daftar badan usaha yang tidak akan bisa lagi menggunakan penomoran terkait, masyarakat bisa mengakses pengumuman itu di sini.

Baca juga: Kemenkominfo harap OTT tiru langkah opsel cegah penipuan online

Baca juga: Kemenkominfo blokir 3.104 nomor HP sejak Juni 2023

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024