Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir sebanyak 3.104 nomor handphone (HP) sejak Juni-15 November 2023 yang terindikasi digunakan untuk hal-hal negatif berdasarkan aduan yang diterima dari situs web aduannomor.id.

"Jadi kami itu sudah memblokir nomor yang asalnya dari aduan di situs web aduannomor.id dengan jumlahnya 3.104 sejak bulan Juni 2023," kata Direktur Pengendalian Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Dany Swardany di Kantor Kemenkominfo, Rabu.

Aduannomor.id merupakan situs web yang dirancang Kemenkominfo untuk menampung aduan masyarakat apabila terganggu oleh nomor-nomor ponsel yang dirasa meresahkan.

Apabila masyarakat ingin melaporkan nomor yang meresahkan tersebut, masyarakat perlu membuat akun lalu melakukan pengaduan yang disertai bukti baik tangkapan layar (screenshot) atau pun rekaman percakapan.

Baca juga: Kemenkominfo buka kanal aduannomor.id untuk melaporkan penipuan

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga penipu bermodus pembuatan plat nomor dinas


Untuk jumlah 3.104 nomor yang telah diblokir, Dany mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari aduan untuk nomor penipuan online, nomor untuk promosi judi online, serta nomor penipuan suara (voice phising), atau iklan SPAM.

"Bermacam-macam alasan pemblokirannya ada yang karena promosi judi online, ada yang karena penipuan minta pulsa, ada penipuan hadiah. Kurang lebih seperti itu, tapi yang jelas penipuannya ini lewat SMS dan telepon," ujar Dany.

Nomor-nomor yang diblokir dipastikan merupakan nomor dengan kode berawalan (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi asal Indonesia.

Adapun jumlah pengaduan dari masyarakat untuk nomor-nomor yang meresahkan dan telah diterima oleh Kementerian Kominfo selama periode Agustus-November 2023 berjumlah 958 aduan.

Merespon banyaknya kasus penipuan daring yang ramai di media sosial, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan kanal aduan aduannomor.id apabila mengalami penipuan lewat SMS atau pun telepon.

Aduan yang diajukan ke aduannomor.id dipastikan diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pelapor menaruh aduannya yang telah disertai dengan bukti di situs web tersebut.

Sementara untuk aduan untuk penipuan dari berbasis media sosial, Kementerian Kominfo juga memiliki kanal khusus yaitu situs web aduankonten.id.

Baca juga: Pemerintah serahkan sementara layanan aduan IMEI kepada operator

Baca juga: Wamen Nezar: Kemenkominfo dukung diseminasi informasi transisi energi

Baca juga: Perumusan VID 2045 optimalkan transformasi digital

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023