Jakarta (ANTARA) - Regulasi yang mengatur validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan menghadirkan layanan yang belum ada, yaitu untuk menangani ponsel yang hilang dan dicuri.

"Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.

Jika konsumen kehilangan ponsel, dia harus melapor terlebih dulu kepolisian agar dibuatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, konsumen bisa mendatangi layanan konsumen (customer care, customer service) di operator seluler sesuai dengan nomor yang digunakan.

Baca juga: Regulasi IMEI diharapkan tidak membuat konsumen bingung

Baca juga: Jika ada masalah IMEI, ke mana konsumen mengadu?


Operator seluler akan memasukkan data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah.

CEIR akan mengeluarkan status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing operator seluler sehingga ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator mana pun.

"IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator," kata Akbar.

Baca juga: Siap-siap, Kominfo pastikan regulasi IMEI dimulai 18 April

Baca juga: Pemerintah putuskan gunakan sistem "white list" untuk IMEI


Layanan konsumen

Konsumen bisa menghubungi layanan konsumen yang tersedia di masing-masing operator jika mengalami kendala terkait dengan nomor IMEI setelah regulasi ini berlaku mulai 18 April.

Tapi, pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen khusus IMEI di sistem CEIR, yang akan dikelola oleh pemerintah.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, juga mengusulkan hal tersebut karena masalah tentang IMEI diperkirakan tidak selalu berhubungan dengan nomor seluler, misalnya ketika baru membeli ponsel dan belum dimasukkan kartu SIM, namun, ponsel tidak bisa digunakan.

Baca juga: Menanti implementasi IMEI dan penyelesaian RUU PDP

Baca juga: Manfaat regulasi IMEI menurut distributor iPhone

Baca juga: Jelang regulasi IMEI, Kominfo bahas perlindungan konsumen

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020