ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran 191 ribu IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal di Kementerian Perindustrian yang membuat negara rugi sekitar 353 miliar, Jumat (28/7). Bareskrim juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya ASN dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. (Gilang Gathoot Tetuko/Afra Augesti/Yovita Amalia/Rinto A Navis)