Kekhususan-nya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ memiliki dua kekhususan yaitu di bidang pemerintahan dan kelembagaan.

"Kekhususan-nya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar saat rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan-nya menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Panja RUU DKJ yang mempertanyakan kekhususan DKJ pasca-tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.

Dia menyebut bahwa dua kewenangan khusus pemerintahan DKJ itu termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ.

Suhajar menjelaskan selain kewenangan khusus di bidang kelembagaan, kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan mencakup urusan pekerjaan umum hingga penanaman modal.

Baca juga: DPR dan pemerintah setujui Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden

Baca juga: Anggota Baleg sebut aglomerasi DKJ dukung agar Jakarta tak "tenggelam"

Baca juga: Mendagri Tito harap pembahasan RUU DKJ segera diselesaikan


"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," beber Suhajar.

Lebih lanjut, dia menyebut kekhususan tersebut termuat pula pada pasal-pasal turunannya dalam draf RUU DKJ.

Dia mencontohkan kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi sumber daya air, persampahan, hingga air minum. "Jadi sudah ada rinciannya semua," ucap dia.

Saat rapat berlangsung, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan DKJ. Menurut dia, norma-norma dalam RUU DKJ belum mencerminkan kekhususan DKJ.

Herman juga mengingatkan agar kekhususan yang diberikan pada pemerintahan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.

"Memang penting untuk mencirikan Jakarta sebagai daerah khusus yang harus muncul di sini (draf RUU DKJ), di awal, daerah khusus itu ya ini lah cerminnya daerah khusus, kalau tidak ya jadi provinsi biasa, sama dengan yang lainnya. Provinsi yang lain juga dikasih norma ini juga sama saja kok, sama, dikasih ikan buntutnya dipegang," tutur dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024