Jakarta (ANTARA) - Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini mengatakan bahwa pertimbangan utama yang harus mendapat perhatian dalam penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi adalah kemampuan membaca data.

"Yang menjadi pertimbangan utama adalah bahwa yang duduk di Dewan Kawasan Aglomerasi ini betul-betul orang yang sudah memiliki pengalaman dalam perencanaan pembangunan. Mereka melek dengan data-data yang ada di kawasan tersebut," kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia menyebut kriteria lain penunjukan seseorang untuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi adalah memiliki solusi yang tepat terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di tiap daerah.

"Karena ini akan mengoordinasikan apa yang terjadi di DKJ (Daerah Khusus Jakarta), apa dampak yang ada di kabupaten/kota tersebut, lalu menjadi sebuah sinergi, bukan menimbulkan permasalahan yang baru dengan kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut," ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya bukan sebagai sarana bagi-bagi jabatan.

"Yang harus dipertimbangkan Presiden agar Dewan Kawasan Aglomerasi itu dapat bekerja dengan baik, pertimbangannya tentunya adalah penunjukan Dewan Dewan Kawasan Aglomerasi ini bukan jembatan politis," katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023—2024.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Berdasarkan draf final RUU DKJ, Pasal 55 ayat (3) berbunyi: Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

Adapun RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Baca juga: Paripurna DPR setujui Revisi UU IKN sah jadi undang-undang
Baca juga: IKN bakal jadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024