Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Dermaga Raya RT 07 RW 10 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

Empat pelaku berinisial DY, APB, BFB dan MAI telah ditangkap oleh personel Polsek Duren Sawit pada Kamis (14/3).

​​​​​​"Pelaku ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat.

Peristiwa tawuran yang menewaskan SSA itu terjadi pada Rabu (31/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.

Hal itu bermula ketika SSA bersama rekan-rekannya Geng Anak Lapak Klender melintasi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Polisi tangkap remaja hendak tawuran di Malaka Jaya 
Baca juga: Polisi buru pelaku tawuran lukai pelajar SMA di Duren Sawit
 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bersama Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Ketika Geng Anak Lapak Klender memarkirkan motor di Jalan Dermaga Raya, tiba-tiba datang Geng Birus dan langsung menyerang sehingga terjadilah aksi tawuran tersebut.

Tawuran itu menyebabkan korban SSA terluka karena terkena sabetan senjata tajam di bagian paha kanannya. "Korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah," kata Nicolas.

Setelah kejadian tersebut, kedua kelompok geng tersebut melarikan diri. Empat pelaku tawuran dari Geng Birus berhasil diringkus di kawasan Cileungsi beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.

Sedangkan pelaku tawuran dari Geng Anak Lapak Klender masih dalam pengejaran polisi.
"Diperkirakan para pelaku (Geng Anak Lapak Klender) itu melarikan diri keluar Kota Jakarta, statusnya kini Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024