Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kawin kontrak dalam hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran. "Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan pelacuran," kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat di yang digelar di hotel Grand Alia, Cikini, Jakarta, Senin. Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila. Oleh karena itu, PBNU meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan menangkal merebaknya praktik perdagangan manusia di Indonesia yang salah satunya melalui Undang-undang trafficking. "PBNU bersama Fatayat NU akan mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Trafficking yang sudah selesai dibahas di DPR," jelasnya. Terkait hal itu PBNU juga akan melakukan sosialisasi mengenai trafficking di pesantren-pesantren karena Kyai Ma`ruf juga mengaku pernah mendengar bahwa korban trafficking banyak juga dari kalangan pesantren. Sementara Ketua Fatayat NU Maria Ulfah Ansor mengungkapkan, dari 1 juta korban trafficking per tahunnya, 80 persennya adalah wanita. "Makanya Fatayat menghendaki agar pemerintah segera menangkal dan melindungi korban trafficking". Fatayat NU, katanya, akan melakukan tindakan langsung dengan melakukan pendekatan ke masyarakat bawah untuk mensosialisasikan masalah praktik-praktik perdagangan manusia ini kepada wanita-wanita di pedesaan. "Kita akan turun ke tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan pengertian soal pedagangan manusia," jelasnya. Upaya itu dilakukan karena selama ini yang menjadi korban praktik tidak terpuji itu adalah perempuan-perempuan desa yang terjebak setelah diiming-imingi kerja dengan gaji besar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006