Kami terus melakukan revitalisasi tidak hanya di Balai K3 Samarinda, tapi juga di Balai K3 lainnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan revitalisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong revitalisasi terus dilakukan sampai upaya masifikasi dan perluasan kapasitas dan jangkauan pengujian K3 benar-benar bisa mendukung upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terwujudnya tenaga kerja yang sehat, selamat, dan produktif.
 
"Kami terus melakukan revitalisasi tidak hanya di Balai K3 Samarinda, tapi juga di Balai K3 lainnya," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kemenaker prioritaskan revitalisasi Balai K3 dukung pembangunan IKN
 
Pada 16 Maret 2024 Menaker Ida melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menghadiri acara bertajuk "Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja."
 
Ida menerangkan bahwa revitalisasi Balai K3 dilakukan baik terhadap kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengujian K3, maupun fasilitas gedung dan bangunan, agar kemampuan masifikasi dan perluasan jangkauan pengujian K3 bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.
 
Dia pun mendorong Balai K3 agar membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan K3 di tingkat nasional maupun daerah.
 
"Kolaborasi ini mutlak dilakukan oleh Balai K3 Samarinda dan seluruh Balai K3 di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Kemnaker minta Balai K3 jadi garda terdepan pastikan penerapan K3
 
Kemnaker  terus mendorong agar program kerja Balai K3 diarahkan untuk pembinaan personel K3 berupa pelatihan dan uji kompetensi di bidang K3 yang berkolaborasi dengan berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Perusahaan Jasa K3, rumah sakit, perguruan tinggi, dan Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya.
 
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menunjang peningkatan kapasitas dan pemberdayaan personel K3.
 
"Oleh karenanya diperlukan kerja sama dengan stakeholder K3, sekaligus untuk mengatasi keterbatasan SDM yang belum memadai bila dibandingkan dengan rasio kebutuhan layanan dan jangkauan wilayah kerja, yang dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker: Budaya K3 membentuk ekosistem ketenagakerjaan unggul

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024