Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai baru pantas dikeluarkan Perppu,"
Jakarta (ANTARA News)  - Persatuan Indonesia (Perindo) menilai meminta DPR agar menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomo 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Kontitusi (MK) karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Keluarnya Perppu tentang MK tidak tepat karena syarat dikeluarkanya tidak terpenuhi. Perppu itu tidak dibutuhkan karena tak ada kondisi genting. Tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Muchtar atas dugaan suap tidak membuat situasi negara genting," kata Wakil Sekjen Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Menurut Hendrik, sebuah perpu dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar  dalam situasi mendesak. Perppu itu pun dikeluarkan karena ada kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai.

"Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai baru pantas dikeluarkan Perppu," kata calon lagislatif Hanura itu.

Hendrik berpendangan,  Perppu MK yang dikeluarkan Pemerintah sangat terlambat karena unsur kegentingan dan keterpaksaannya sudah hilang.

"Seharusnya, sehari setelah  Akil ditangkap KPK perpu sudah dikeluarkan. Kalau setelah  tiga minggu kepercayaan masyarakat sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK." katanya.

Hendrik menegaskan, Perpu MK tersebut tidak sesuai UUD 1945 karena pemilihan hakim konstitusi sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24c ayat 6, yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua pihak memahami bahwa semangat Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK.

"Mari kita lihat semangat dari diterbitkannya Perpu MK ini. Kita lihat tadi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK," kata Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta (17/10).

Menko Polhukam mengajak publik untuk melihat semangat penerbitannya karena perppu tersebut justru untuk membuat MK sebagai lembaga yang makin percaya diri.

Djoko mengatakan bahwa Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Ia menilai sangat berbahaya jika MK yang mempunyai kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi negara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilarnegara hukum tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013