Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka perkara suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

"Hari ini, Senin, 21 Oktober 2013, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni mantan pegawai Ditjen Pajak, Denok dan Totok, serta komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty," kata Ronny dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Ketiganya ditangkap dalam perkara korupsi, yakni memberi dan menerima suap serta pencucian uang.

Adapun penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu oleh Subdit "money laundering" Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengaku memberi dan menerima suap terkait pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak senilai Rp21 miliar," katanya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan tengah ditahan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.

Ketiganya dikenakan Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(A062/Z002)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013