Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni meminta adanya klausul tegas yang mengatur pemanfaatan aset barang milik negara oleh pemerintah Provinsi DKJ dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kalau misalnya memang ini pengelolaan oleh pemerintah pusat, nah seyogianya nanti ada klausul yang saya lihat di Pasal 48 tadi, pemerintah DKJ bisa mengajukan untuk memanfaatkan dalam hal khusus. Nah, ini harus diatur secara tegas, artinya jangan berbelit dan panjang," kata Sylviana dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Permintaan tersebut disampaikan Sylviana menyusul kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menghapus ketentuan Pasal 61 RUU DKJ, yang menyatakan tiga aset kepemilikan pemerintahan pusat, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Yang saya maksudkan, kalau memang terpaksa pemerintah pusat dengan berbagai alasannya tidak ingin (aset dialihkan ke pemerintah DKJ), tetap pengelolaan di sana, saya boleh saja pak, tapi ada klausul yang tadi disampaikan," ujarnya.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat hapus ketentuan soal peralihan aset ke DKJ

Sylviana menilai penting adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ sebab penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, misalnya ketika digunakan untuk perhelatan internasional.

"Ketika terjadi Asian Games, internasional events, pasti pak daerah-daerah lain juga akan memanfaatkan itu. Jadi, mesti ada klausul," katanya.

Sebelumnya, Sylviana juga mempertanyakan alasan mendesak pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan aset Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ seusai ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Setelah RUU DKJ disahkan, perpindahan Ibu Kota masih butuh keppres

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah pun menjelaskan bahwa aset tersebut masuk ke dalam kategori BMN yang memiliki nilai penting, sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, beberapa hal yang menjadi perhatian kita adalah manakala itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Sebagaimana kita ketahui daerah ini pak, gedung ini, bagaimanapun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi penting bagi kita untuk hal yang sifatnya nasional kita lestarikan, dan juga dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya,” kata Rionald.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas lantas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait norma waktu yang memberikan kepastian kemudahan dalam hal permohonan pemanfaatan aset BMN pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ nantinya akan disepakati untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Tolong ditambahin ya di Pasal 48, untuk delegasinya diatur lebih lanjut oleh PMK," ujar Supratman yang memimpin jalannya rapat.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkada
Baca juga: Panja RUU DKJ tunda pembahasan peralihan aset pemerintah pusat

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024