Jakarta (ANTARA) - Pakar/pengamat Komunikasi Politik Antonius Benny Susetyo menilai pemerintah harus memastikan jalannya demonstrasi massa yang menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan kondusif.
Hal tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan tidak menghambat proses demonstrasi massa di lapangan. "Jangan sampai benturan terjadi karena komunikasi tersumbat,” kata Benny dalam siaran persnya, Senin.
Menurut Benny, demonstrasi merupakan bagian dari hak untuk berdemokrasi milik masyarakat yang harus dilindungi.
Hak tersebut harus disalurkan agar masyarakat dapat mengutarakan aspirasi dan kritiknya kepada pemerintah. Aksi demonstrasi justru akan berubah menjadi anarkis jika pemerintah memakai alat negara untuk menghalangi masyarakat menggunakan hak tersebut.
Benny menilai potensi kekerasan dalam aksi massa memprotes hasil Pemilu 2024 sangat kecil. Namun demikian, dia meminta pemerintah membentuk ruang dialog di mana (KPU) sebagai penyelenggara bisa menjelaskan seluruh unsur yang dianggap janggal selama proses pemilu.
Dengan demikian, dia meyakini hak demokrasi masyarakat akan tetap terjaga tanpa adanya aksi kekerasan dan pertumpahan darah.
Di saat yang sama, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara juga meminta pemerintah bersikap humanis kepada kelompok massa yang akan menggelar demonstrasi menolak Pemilu 2024.
"Pemerintah sikapnya ya misalnya tidak melakukan tindakan tindakan represif, tetap harus mengayomi," kata dia saat dihubungi ANTARA.
Menurut Igor, pergerakan massa turun ke jalan untuk menolak hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 mungkin akan terjadi.
Namun untuk menghindari peristiwa bentrok antar massa dan kepolisian seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, pihak demonstran juga tidak diperkenankan bersikap anarkis.
Hal tersebut dinilai dapat memicu konflik di tengah demonstrasi yang berujung bentrok antara massa dan kepolisian.
"Masyarakat menyikapi hasil rekapitulasi harus melakukannya dengan tertib, tidak anarkis. Karena tindakan anarkis pasti akan disikapi dengan tindakan yang sifatnya pengamanan," kata dia.
Igor bahkan menganjurkan masyarakat yang tidak senang dengan hasil rekapitulasi untuk menggugatnya sesuai dengan jalur hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misal perselisihan suara pasti jalurnya di MK kemudian kalau pelanggaran di Bawaslu dan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024