Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam sehari karena pihak berperkara telah berdamai.

"Perkara yang disetujui Jampidum hari ini merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Labuhanbatu dan Kejari Gunungsitoli," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan tujuh perkara melalui pendekatan RJ

Yos mengatakan ekspose perkara ini disampaikan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi para Kasubdit Jampidum yang kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

"Perkara yang dihentikan dari Kejari Medan dengan tersangka tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana," ucapnya.

Kemudian perkara asal Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Musa Siregar sebelumnya dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Selain itu perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Medison Harefa alias Ama Andi dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui pendekatan restoratif

Yos mengatakan tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan RI No15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

"Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," tuturnya.

Penghentian penuntutan perkara ini, menurut Yos, lebih mengedepankan penegakan hukum secara humanis dan mengedepankan hati nurani.

"Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan dalam konteks ini, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap ujarnya.

Yos mengatakan masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini serta proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

"Karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres dan keluarga dari tersangka dan korban," ucap Yos.

Baca juga: Kejagung hentikan 3.121 perkara lewat keadilan restoratif
Baca juga: Menkumham sebut keadilan restoratif di KUHP atasi "overcapacity" lapas

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024