Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1

Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.

Supratman menyebut kesepakatan tersebut menjadi jawaban dari perdebatan publik terkait dua isu penting dalam RUU DKJ, yakni terkait mekanisme pemilihan gubernur DKJ dan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

“Dengan demikian perdebatan terkait dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan gubernur DKJ sudah terjawab, yang kedua desas-desus tentang isu politik tentang ketua Dewan Kawasan Aglomerasi juga sudah terjawab dari hasil panja kita hari ini,” katanya.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat hapus ketentuan soal peralihan aset ke DKJ

Dalam RUU tersebut, kata dia, disepakati bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI melalui keputusan presiden (Keppres).

Adapun, mekanisme pemilihan gubernur DKJ disepakati untuk tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan ketentuan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus satu

Baca juga: DPD minta klausul tegas soal pemanfaatan aset dalam RUU DKJ

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah, dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.

RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setelah RUU DKJ disahkan DPR maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkada
Baca juga: Setelah RUU DKJ disahkan, perpindahan Ibu Kota masih butuh keppres

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024